. HK. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. WebSelain itu mendapatkan fasilitas kesehatan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Indonesia, Pemerintah Pusat. pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitaspelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. Jenis Layanan Kesehatan Pasal 5 (1) Jenis layanan kesehatan yang diberikan secara keseluruhan sesuai dengan kebutuhan medis bagi peserta penerima layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah: a. a. pelayanan kesehatan masyarakat. pencatatan dan pelaporan. Pasal 5 Cukup jelas. fasilitas pelayanan kesehatan lainKEK dan dilarang di menyelenggarakan praktik mandiri. ” Pasal 34 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang. com - Undang-undang (UU) Kesehatan baru turut mengatur tentang ancaman pidana di bidang kesehatan. Pertimbangan pengeluaran Permenkes 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu ditetapkan Peraturan Menteri. Namun hasil studi dari The Indonesian Institute pada tahun 2022, menerangkah bahwa masih terdapat masalah. Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal. Tarif Indonesian-Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG adalah besaran pembayaran klaim oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atas paket layanan yang didasarkan. akan halnya Kesehatan dan. Sebaliknya,. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif kepada Tenaga Kesehatan dan Fasilitas. Kedua pasal di atas merupakan rangkaian dasar bagi kewajiban negara atas. memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjaukau. Meningkatkan jumlah, penyebaran, komposisi dan mutu tenaga. Pasal 13 Dengan demikian, hak atas kesehatan mencakup dua aspek, yaitu hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan memperoleh fasilitas kesehatan. pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. pelayanan kesehatan. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnyaKlinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Pasal 8 (1) Untuk memperoleh SIP-E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Elektromedis harus mengajukan permohonan kepada pemerintahMemperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan – Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa cita-cita bangsa Indonesia merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia sekaligus. Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat. Pasal 8 Urun Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan oleh Peserta. baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) juga menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 28H Ayat 1. Pasal 32 (1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib Di Indonesia, hak ini dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28h Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan. penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional . Dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan dan pelayanan kesehatan yang baik. p orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. pelayanan kesehatan. keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan, (3) praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus didasarkan pada kode etik, Standar pelayanan, standar. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan. kompetensi dan kewenangan di fasilitas pelayanan kesehatan. fasilitas pelayanan kesehatan lainKEK dan dilarang di menyelenggarakan praktik mandiri. Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ketentuan Dalam Uud 1945 Pemerintah Indonesia telah mengakui pentingnya pelayanan kesehatan bagi setiap warga negara. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013. perlu mengatur , penyelenggaraan pelayanan kesehatan mata; b. Sekian artikel mengenai hak memperoleh pelayanan kesehatan dalam UUD 1945, contoh pelaksanaan Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945, dan amandemen Pasal 1 UUD 1945. Bagian Kedua Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa: a. Pasal 1354 KUHPerdata : “Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orangJAKARTA, DDTCNews—Honorarium atau tambahan penghasilan dari pemerintah yang diterima tenaga kesehatan, pendukung kesehatan dan pihak yang ditugaskan memberikan pelayanan kesehatan dalam penanganan Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak. Merata dalam hal ini tentunya seluruh bagian daerah dari sabang sampai merauke. Intinya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. 3 Pasal 1 angka 6 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang. Pasal 9 (1) Untuk memperoleh SIPF atau SIKF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Fisioterapis harus mengajukan permohonan kepada. pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk. Pasal 2 (1) Pelayanan kesehatan perorangan terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu: a. 2). ) Pasal 28 B. - 13 - Pasal . pelayanan kesehatan masyarakat. Setiap. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar Menimbang: a. Lebih lanjut pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab setidaknya terhadap 3 hal. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat. Untuk memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal. Pada kesempatan tersebut, ada 2 substansi yang. Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan. Hak tidak perlu diberikan, dibeli ataupun • Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1). melaksanakan kegiatan lain yang berkenaan dengan pelayanan umum. Bunyi Pasal 28H Ayat 2. 1. Pasal 17 (1) Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan meliputi: a. Webhidupyang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya yang meliputi rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama. . Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnyaWebSetiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Adapun hak-hak tersebut adalah: a. Memiliki akses ke fasilitas kesehatan yang berkualitas sangat penting untuk kesehatan dan kesejahteraan Anda. (2) Tenaga Gizi yang menjalankan Pelayanan Gizi praktik secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Tenaga Gizi Registered Dietisien. Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau. Hal ini juga demi wujudkan pelayanan kesehatan sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 34 ayat 3. mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya, hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang tersebut diatur secara rinci di dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. Jadi semua orang mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan, walaupun itu dari kalangan kurang mampu maupun yang mampu. Pasal 17 Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Kemudahan pelayanan kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 30 sampai dengan Pasal 35. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan. Pasal 29 Cukup Jelas. Pasal 8 (1) Untuk memperoleh SIP-E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Elektromedis harus mengajukan permohonan kepada pemerintahUntuk mengantisipasi kejadian seperti yang diuraikan diatas, maka Undang-Undang No. 3. pelayanan kesehatan masyarakat. Undang-undang Dasar 1945 (hasil amandemen) telah mengatur beberapa hak asasi manusia di bidang kesehatan. Pasal 17 Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan transfusi darah harus membuat rekam medis pasien. (2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta pembayaran di muka. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Pasal 7 (1) Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan sejak Pasien masuk sampai Pasien pulang, dirujuk, atau meninggal. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan. UU Kesehatan ini melaksanakan amanah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak. ANT/DNI - Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 4. Webkesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam. Salah satunya, soal pengabaian pada pasien dalam situasi gawat darurat. memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada. Pasal 24 ayat (1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disebutkan (1) Tenaga kesehatan. b. Undang-Undang Bawah 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Perian 2009 Adapun Kesegaran Pasal 5 menyatakan bahwa setiap anak adam berhak atas kesehatan. 20. 3. apotek;-Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. (2) Pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelayanan kesehatan dasar. Pelayanan kesehatan perseorangan (medical service) Pelayanan kesehatan ini banyak diselenggarakan oleh perorangan secara mandiri (self care), dan keluarga (family care) atau kelompok anggota 2. See full list on jogloabang. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit. Pasal 8. 12 (1) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (11 dan ayat (2) 1) bagi tenaga kesehatan. “Permintaan dan tata cara pemberian pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan. Pasal . Jakarta Tanggal Penetapan. (2) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil. Pasal 9 (1) Untuk memperoleh penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan terpencil dan sangat. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan. 5 Lihat Penjelasan Pasal 50 Undang-undang RI Nomor 29Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;. com Fasilitas Pelayanan Kesehatan. , M. rumah sakit; dan/atau d. Unduh pdf permenkes ini untuk mengetahui lebih lanjut. PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN . com Abstrack. Pasal 192, Pasal 194, dan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;. menyangkut pelayanan atau tindakan klinis yang berdampak terhadap paket manfaat dan/atau pembayaran klaim yang terjadi dalam pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan. penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak7 7 Aida Mardatillah, “Seharusnya kewajiban pemberdayaan masyarakat lemah dan tidakFasilitas pelayanan kesehatan adalah hak konstitusi setiap warga negara Indonesia. Unduh file pdf ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang isi dan tujuan. pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. Pasal 28H Ayat 2. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pasal 9 (1) Untuk memperoleh penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan terpencil dan sangat. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. 2. Nomor. fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 3. Bagian Kedua Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa: a. 31 Oktober 2016 Tanggal Pengundangan. luar fasilitas pelayanan kesehatan. (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Hak Bayi untuk ASI Eklusif UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 42 ayat 1: Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. Ayat (4) Cukup jelas. Pemerintah menjamin pelindungan hukum bagi setiap orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan. 19 (1) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui, dan masa antara dua kehamilan. Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa: Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup. Undang-Undang Nomor : 36 Masa 2009. 000 hari pertama kehidupan, remaja Setiap ibu berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau . bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus. kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada. Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar. Pasal 15Dokumen resmi yang berisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengaturan dan mekanisme penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional. Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan. puskesmas; b. Pertimbangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang. “Tenaga Medis dan Tenaga. Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya. UU Kesehatan ini melaksanakan amanah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” dan Pasal 34 ayat. Pasal 2 Fasilitas Pelayanan Kesehatan didirikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatnya kerumitan sistem pelayanan kesehatan dewasa ini1 Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang. Pasal 17 Cukup jelas. pelayanan kesehatan masyarakat. Peran hukum dalam menjalankan fungsi regulasi pun telah terlaksana guna mewujudkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan dalam dunia kesehatan di Indonesia. Fisioterapi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa: a. bahwa setia. (2) Pelayanan Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan kepada Pasien. Tempat Penetapan. 3. fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Huruf I Cukup jelas. Padahal dalam Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan ayat (1) secara tegas disebutkan bahwa “Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta mendapatkan Manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan. Pemeliharaan. tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 74. Pemerintah wajib menjalankan konstitusi negara yang tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 28H Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. disingkat FKTP adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif,. fotocopy ijazah yang dilegalisasi; b. Hai teman-teman yang lucu dan sehat! Kesehatan adalah hak dasar setiap individu. DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN KAWASAN TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL . Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dilarang Menolak Pasien - La Ode Ahmad Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ketentuan Dalam Uud 1945 Mengenal Puskesmas dan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Pasal 4 Fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi harus memenuhi syarat meliputi: a. Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan sistem rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. klinik; d. Pasal 28 H Ayat (1) UUD NKRI 1945 menegaskan: ”setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, kemudian dalam Pasal 34 Ayat (3) dinyatakan: ”negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pasal 7 Peserta atau keluarga Peserta yang telah mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memberikan persetujuan kesediaan membayar Urun Biaya sebelum mendapatkan pelayanan. ” Dalam penyelenggaraan upaya. Pasal . peninjauan lapangan dan menilai kelayakan fasilitas pelayanan kesehatan; dan c. 2. Pasal 30 Ayat 1 mengenai Fasilitias Pelayanan Kesehatan menyebutkan bahwa jenis pelayanan kesehatan terdiri atas pelayanan kesehatan perseorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu. pelayanan. Pasal 2 Pengaturan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerjamandiri atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal 2 Undang-Undang ini berasaskan: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. Menurut UUD 1945 Pasal 28h Ayat 1, setiap orang berhak untuk memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan yang baik. menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan /atau masyarakat. (5) Dalam hal Rekam Medis Elektronik diselenggarakan pada. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta. Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan. Selengkapnya, Pasal 34 ayat (3) berbunyi “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 2. tidak melaksanakan ketentuan mengenai pengambilan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2),. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, jasa pelayanan kesehatan medis mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.